TUPOPKSI
PERATURAN BUPATI BANGKALAN
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKALAN,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propini Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tembahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 33);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BANGKALAN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
3. Bupati adalah Bupati Bangkalan;
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bangkalan;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan;
6. Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Bangkalan;
7. Camat adalah Kepala Kecamatan di Kabupaten Bangkalan;
8. Kelurahan adalah Perangkat Kecamatan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;
9. Lurah adalah Kepala Kelurahan di Kabupaten Bangkalan;
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kecamatan
Pasal 2
(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
j. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Kecamatan, terdiri atas :
a. Camat.
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
e. Seksi Pemberdayaan Masyaraakat;
f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
g. Seksi Pelayanan Masyarakat;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
(3) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(4) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
Bagian Kedua
Kelurahan
Pasal 4
(1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
(2) Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
(3) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), terdiri dari :
a. Kelurahan Kemayoran;
b. Kelurahan Pejagan;
c. Kelurahan Demangan;
d. Kelurahan Mlajah;
e. Kelurahan Pangeranan;
f. Kelurahan Kraton;
g. Kelurahan Bancaran;
h. KelurahanTunjung;
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas :
a. Lurah;
b. Sekretariat
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Kesejahteraan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah;
(3) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kecamatan
Pasal 7
(1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program kerja sekretariat;
b. pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di Kecamatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pengelolaan barang milik daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c. melakukan penyusunan anggaran;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan keuangan;
e. melakukan pelaksanaan akutansi dan verifikasi keuangan;
f. melakukan kegiatan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan daerah bukan pajak dan pelaporan keuangan;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
h. melakukan penyusunan laporan keuangan;
i. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
j. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
k. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja;
l. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
m. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
n. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
o. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Pasal 9
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c. melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Daerah;
d. melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
e. melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
f. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
h. melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
i. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
j. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
k. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
l. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pemerintahan
Pasal 10
Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pemerintahan;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pemerintahan di lingkungan Kecamatan;
c. mengumpulkan bahan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di lingkungan wilayah kecamatan;
d. mengumpulkan bahan pembinaan dan fasilitasi dalam pengangkatan, pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa/Kelurahan dan Perangkat Desa/Kelurahan serta mengkoordinasikan pelaksanaan pengambilan sumpah, janji dan pelantikan Kepala Desa, pimpinan dan anggota BPD/FMK di lingkungan Kecamatan;
e. mengumpulkan bahan pembinaan dan fasilitasi proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Peraturan Desa;
f. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan, pemilu, agraria dan fasilitasi terhadap pemerintahan Desa/Kelurahan, politik dalam negeri, serta penyelenggaraan kerjasama antar Desa/Kelurahan;
g. mengumpulkan bahan dan pengaduan masyarakat;
h. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan;
i. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
j. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
k. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
l. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 11
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pemerintahan di lingkungan Kecamatan;
c. mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan perundang-undangan lainnya;
e. mengumpulkan bahan pelaksanaan ketahanan nasional dan pengawasan atas kegiatan organisasi untuk kepentingan asing di wilayah kecamatan;
f. mengumpulkan bahan dan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
g. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
i. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
j. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
k. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 12
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perekonomian, produksi dan distribusi, pariwisata serta pertambangan dilingkungan Kecamatan;
c. mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;
d. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
e. mengumpulkan bahan dan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat;
f. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat;
g. mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang pembinaan ketentraman danketertiban umum;
h. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan perundang-undangan lainnya;
i. mengumpulkan bahan pelaksanaan ketahanan nasional dan pengawasan atas kegiatan organisasi untuk kepentingan asing di wilayah kecamatan;
j. mengumpulkan bahan dan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
k. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
l. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
m. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
n. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
o. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 13
Seksi Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan masyarakat di lingkungan Kecamatan;
c. mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang kesejahteraan masyarakat;
d. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi pendidikan, agama, lingkungan hidup, kebersihan, penghijauan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana, kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan;
e. mengumpulkan bahan dan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat;
f. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan masyarakat;
g. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
h. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
i. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
j. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pelayanan Masyarakat
Pasal 14
Seksi Pelayanan Masyarakat, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Masyarakat;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelayanan masyarakat di lingkungan kecamatan;
c. mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang pelayanan masyarakat;
d. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang pelayanan masyarakat;
e. melaksanakan pengurusan pelayanan masyarakat di bidang, pembantuan tugas dalam penagihan pajak Pusat, Daerah dan Retribusi, agraria, kependudukan dan catatan sipil serta rekomendasi perijinan lainnya;
f. mengumpulkan bahan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
g. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan masyarakat;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
i. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
j. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagian Kedua
Kelurahan
Pasal 15
Sekretariat, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat;
b. pengumpulan bahan administrasi, evaluasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kelurahan
c. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kelurahan;
d. pengelolaan perlengkapan, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kehumasan, protokol dan perjalanan dinas di lingkungan Kelurahan;
e. pengumpulan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja di lingkungan Kelurahan;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.
Pasal 16
Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pemerintahan serta ketentraman dan ketertiban umum dilingkungan Kelurahan;
c. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan wilayah dan pembinaan masyarakat serta kerukunan warga;
d. mengumpulkan bahan pelaksanaan kegiatan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
e. mengumpulkan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi Kependudukan dan Pemilihan Umum;
f. mengelola kegiatan keagrariaan dan pengurusan ijin di bidang pemerintahan;
g. pengumpulan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum dilingkungan kelurahan;
h. pengumpulan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum
i. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan serta ketenteraman dan ketertiban umum;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.
Pasal 17
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pembangunan dilingkungan Kelurahan;
c. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya;
d. mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi pembangunan serta pemeliharaan sarana prasarana fisik di lingkungan kelurahan;
e. mengumpulkan bahan pelaksanaan fasilitasi pengurusan ijin di bidang pembangunan;
f. mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.
Pasal 18
Seksi Kesejahteraan Masyarakat :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
b. mengumpulkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan masyarakat dilingkungan Kelurahan;
c. pengumpulan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan serta organisasi/lembaga sosial di lingkungan Kelurahan;
d. pengurusan, pengumpulan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana alam dan bencana lainnya;
e. pengumpulan bahan pelaksanaan fasilitasi pengurusan ijin di bidang kesejahteraan masyarakat;
f. pengumpulan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan masyarakat;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
(2) Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati;
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta Instansi lain diluar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada masing-masing atasannya dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima oleh Setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 25
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas Camat dan Lurah dibantu oleh bawahannya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 27
Apabila Camat berhalangan menjalankan tugasnya, maka Camat dapat menunjuk Sekretaris atau Kepala Seksi untuk mewakilinya.
Pasal 28
Apabila Lurah berhalangan menjalankan tugasnya, maka Lurah dapat menunjuk Sekretaris atau Kepala Seksi untuk mewakilinya.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 29
Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usul pejabat yang berwenang dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Bagan Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Camat.
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangkalan.
| Ditetapkan di Bangkalan pada tanggal Desember 2016
BUPATI BANGKALAN
MUHAMMAD MAKMUN IBNU FUAD |
Diundangkan di Bangkalan
pada tanggal Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
EDDY MOELJONO |
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2016 NOMOR :
Komentar
Posting Komentar