PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR TAHUN 201 6 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI , TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKALAN, Menimbang : b ahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 201 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propini Jawa Timur ( Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) ; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tah